Salin Artikel

Rabu Pagi ini, Mendagri Lantik Elly Lasut Jadi Bupati Talaud

Pelantikan akan digelar di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Acara pelantikan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.

"Ya benar (akan ada pelantikan)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, dikutip dari radiogram Kemendagri tertanggal 25 Februari 2020 pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Lalu, Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelumnya, pada Rabu (15/1/2020) lalu, Kemendagri sempat memanggil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk membahas persoalan belum kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.

Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga diundang sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.

Diberitakan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga terpilih pada Pilkada 2018 namun tak kunjung dilantik karena adanya polemik.

Sebetulnya, KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019.

Itu jika mengacu pada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip.

Namun, Gubernur Olly tak kunjung melantik Elly.

Persoalannya saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Olly enggan enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Berdasarkan putusan MA itu, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode.

Sebab sebelumnya, Elly pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009.

Kemudian, Elly kembali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2009-2014.

Tetapi dia lantas diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi.

Masa jabat Elly di periode kedua inilah yang kemudian dipersoalkan.

Elly dilantik menjabat untuk periode kedua pada 21 Juli 2009. Kemudian pemberhentiannya lewat SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi per tanggal 10 Agustus 2011.

Sehingga, untuk periode kedua dia menjabat selama 2 tahun 1 bulan.

Namun pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir dalam satu periode.

Namun SK tersebut kemudian dicabut melalui MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Dalam putusan MA itu, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly baru menjabat Bupati Talaud satu periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode,” kata Olly di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/07143511/rabu-pagi-ini-mendagri-lantik-elly-lasut-jadi-bupati-talaud

Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke