Ketua KPAI Susanto mengungkapkan, keputusan apakah Sitty dikenakan sanksi atau tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Etik KPAI.
"Prinsipnya, rekomendasi Dewan Etik itu akan menjadi pertimbangan utama bagi kami untuk memutuskan apa yang terbaik secara kelembagaan," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Susanto menambahkan, Dewan Etik KPAI sendiri saat ini sedang mempersiapkan untuk meminta keterangan dari Sitty terkait pernyataan kontroversialnya itu.
Dewan Etik akan memanggil Sitty, meminta klarifikasi, kemudian mempelajari pernyataannya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan KPAI.
"Nanti Dewan Etik yang akan mendiskusikan di ketiga anggota itu ya Dewan Etik baru kemudian rekomendasi itu disampaikan ke kami dan tentu diputuskan bersama," ungkap dia.
Ia menambahkan, KPAI baru pertama kali membentuk Dewan Etik. Pembentukan ini juga hanya bersifat sementara.
Diketahui, KPAI membentuk Dewan Etik yang terdiri dari tiga anggota.
Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.
Sitty Hikmawatty sendiri sudah meminta maaf dan menarik pernyataannya terkait perempuan bisa hamil karena berenang bersama lawan jenisnya di kolam renang.
"Saya minta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat," kata Sitty dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Sitty mengatakan, pernyataannya itu bersifat pribadi, bukan resmi dari KPAI. Ia mencabut pernyataan yang menuai kritikan dari masyarakat tersebut.
"Statemen tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statement tersebut," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/15073341/sebut-perempuan-bisa-hamil-di-kolam-renang-sitty-belum-disanksi-kpai