Salin Artikel

Jawaban Pengusul RUU Ketahanan Keluarga atas Kritik dan Kontroversi

Misalnya, rencana pelarangan bondage and discipline, sadism and masochism atau BDSM dalam hubungan suami istri yang akan diatur pada Pasal 85 dan Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga.

Sekalipun, hubungan aktivitas BDSM di dalam hubungan seksual suami istri itu berdasarkan atas kesepakatan dan tidak ada unsur paksaan, namun perbuatan itu diyakini memiliki unsur kekerasan dan dapat melukai pasangan.

Hal lain yakni kewajiban istri dalam mengatur urusan rumah tangga dan memenuhi kebutuhan suami dan anak sebagaimana diatur di dalam Pasal 25 ayat (3).

Tingginya perceraian

Menanggapi sejumlah kritik, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Ali Taher Parasong yang menjadi salah satu pengusul RUU tersebut angkat suara. Ia menilai, munculnya pro kontra atas sebuah usulan RUU adalah sebuah hal yang wajar.

Namun faktanya, menurut Ali, kondisi sosial masyarakat dalam hubungan perkawinan saat ini dalam kondisi yang rapuh. Dasar pernyataan itu dilihat dari meningkatnya angka perceraian perkawinan dari tahun ke tahun.

"Kalau ini tingkat perceraian sekarang rata-rata kabupaten itu tidak kurang dari 150-300 per bulan," kata Ali Taher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir Kompas.com dari naskah akademik RUU tersebut menunjukkan, adanya tren perceraian di masyarakat dalam rentang waktu 2013 hingga 2018.

Pada 2013, kasus perceraian mencapai 324.247 kasus dan jumlah yang sama terjadi pada 2014.

Kemudian, pada 2015 jumlahnya meningkat menjadi 347.245 kasus dan kembali meningkat pada 2016 menjadi 365.654 kasus. Sementara, pada 2017 terjadi 374.516 kasus perceraian dan meningkat menjadi 408.202 kasus pada 2018.

"Kerapuhan dalam rumah tangga tercermin dalam perceraian per tahun, terjadi peningkatan luar biasa," kata dia.

Namun, berdasarkan data di dalam naskah akademik, faktor terbesar yang mengakibatkan kasus perceraian adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam keluarga (44,8 persen).

Selanjutnya, diikuti dengan masalah ekonomi (27,17 persen), suami/istri pergi (17,55 persen), kekerasan dalam rumah tangga (2,15 persen), dan mabuk (0,85 persen).

Ali pun beranggapan bahwa negara perlu hadir guna menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya dengan membuat RUU Ketahanan Keluarga.

"UU itu menjadi sangat penting bagi kita untuk dilanjutkan agar persoalan ketahanan keluarga ini bisa menjadi alternatif pemecahan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh keluarga," ujarnya.

Pasal kontroversial

Salah satu pasal kontroversial yang diatur dalam RUU ini adalah terkait penyimpangan seksual berupa BDSM.

Ali Taher menyatakan, sejatinya hubungan seks menjadi wujud kebahagiaan pasangan suami istri di samping sebagai sarana reproduksi.

Aktivitas BDSM dalam hubungan suami istri diyakini masih memuat unsur kekerasan yang dapat melukai pasangan. Sehingga, sudah seharusnya hal itu dilarang dan diatur di dalam undang-undang demi mencegah terjadinya kekejaman di dalam rumah tangga.

“Ya diatur. Kalau enggak diatur, jangan sampai kekejaman terjadi dalam rumah tangga. Itu yang paling penting,” kata dia.

Sebagai gambaran, pada 2016 Kementerian PPPA dan BPS pernah melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) untuk mengumpulkan informasi tentang kekerasan terhadap perempuan pada skala nasional.

Hasilnya, 19,04 persen perempuan dewasa dan anak perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangannya dalam kurun 12 bulan terakhir.

Kemudian, 12,3 persen perempuan 15-64 tahun yang pernah atau sedang menjalani hubungan pernikahan, pernah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangannya.

Namun, di dalam naskah akademik RUU itu disebutkan bahwa data itu belum dengan jelas memisahkan berapa presentase perempuan yang sedang menikah dan berapa proporsi perempuan yang pernah menikah.

Hal ini tentu saja mempersulit untuk melihat permasalahan kekerasan dalam keluarga.

Ia pun merujuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang secara tegas menyatakan bahwa suami merupakan kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.

Atas dasar tersebut, menurut Ali, sudah jelas bahwa tugas istri adalah mengurus persoalan rumah tangga sebaik-baiknya.

"Kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada bagaimana ibu. Ibu yang memiliki hak asuh terhadap anak ketika tumbuh kembang. Jangan, oh itu persoalan gender. Enggak, ini bukan persoalan gender. Ini persoalan anak," tuturnya.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam 50 RUU Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. RUU ini merupakan usul DPR dan diajukan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) mengonfirmasi nama-nama pengusul tersebut.

Awi mengatakan, saat ini RUU Ketahanan Keluarga mulai dibahas di Baleg.

"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Awi, Rabu (19/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/05120091/jawaban-pengusul-ruu-ketahanan-keluarga-atas-kritik-dan-kontroversi

Terkini Lainnya

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke