JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Riau menetapkan 85 tersangka kasus pencurian minyak mentah atau illegal tapping selama tahun 2019.
Secara keseluruhan pada tahun 2019, Polda Riau mendapatkan 90 laporan kasus pencurian minyak, kabel, dan pipa besi milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Dari 90 kasus itu, kita sudah menetapkan 85 tersangka. Dan ada yang masih lidik, sidik dan sudah ada tahap dua juga," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020).
Rinciannya, 62 laporan untuk kasus pencurian minyak, 23 kasus pencurian kabel, dan lima kasus pencurian pipa.
Agung tidak merinci berapa jumlah kasus dari total 90 laporan yang masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut akan diselesaikannya.
"Kita akan ungkap kasus ini, agar tahun 2020, Provinsi Riau zero illegal tapping," tutur dia.
Menurutnya, upaya pemberantasan mafia migas yang dilakukan kepolisian selama 2019 terbilang berhasil.
Agung mengklaim bahwa pihaknya baru menerima satu laporan percobaan illegal tapping selama tahun 2020.
Percobaan itu pun, katanya, belum dilakukan oleh oknum tersebut. Ketika dilihat ke lokasi, sarana illegal tapping di bagian bawah pipa milik PT CPI belum terbuka.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/16/11452331/sepanjang-2019-polda-riau-tetapkan-85-tersangka-pencurian-minyak-mentah-pt