Ketua Satgas Pangan Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengatakan, PT ABN mengimpor kuning telur beku tersebut dari India tanpa izin.
"(Disita) dari sebuah perusahaan ABN yang menurut informasi bahwa sejumlah frozen eggs ini sudah masuk tapi perizinannya belum dilengkapi," ujar Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Penangkapan ini dilakukan pada September 2019.
Menurut polisi, tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut melanggar Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Menurut Daniel, tindakan mengimpor tanpa izin tersebut dapat mengganggu perekonomian dalam negeri.
Penjualan telur produksi Tanah Air akan berkurang sehingga merugikan peternak.
Atas tindakan tersebut, perusahaan dijatuhi hukuman berupa sanksi administratif.
"Proses selanjutnya yaitu pemusnahan terhadap barsng bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/22363081/polisi-sita-15-ton-kuning-telur-beku-impor-ilegal-nilainya-capai-rp-1-miliar