Salin Artikel

Singapura Tingkatkan Status Wabah Corona ke Oranye, Sama Saat SARS Melanda

Status oranye mengindikasikan penyebaran wabah sangat serius yang berdampak luas terhadap kesehatan publik.

Ini menyusul peningkatan jumlah kasus positif virus corona jenis baru (2019-nCoV) di negara tersebut.

Hingga kini, ada 33 kasus positif virus corona yang telah dikonfirmasi Kementerian Kesehatan Singapura setelah MoH mengumumkan tiga kasus positif baru pada hari ini.

“Dengan semakin bertambahnya jumlah positif coronavirus di Singapura dan semakin meningkatnya transmisi antar manusia (human-to-human) yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT atau tidak berkaitan dengan kasus positif coronavirus sebelumnya, maka Pemerintah Singapura melalui MoH telah meningkatkan penilaian risiko coronavirus dari DORSCON kuning ke DORSCON oranye,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi mereka.

Status DORSCON oranye pernah diterapkan Singapura pada 2003, atau ketika wabah SARS melanda negara tersebut.

Pemerintah Singapura diketahui membagi status DORSCON ke dalam empat warna yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah. Hijau berarti hanya ada masalah kecil.

Kuning berarti status Singapura sekarang, merujuk pada infeksi ringan. Secara umum kehidupan dapat berjalan seperti biasa.

Bisa juga infeksi parah yang tidak menyebar di Singapura, tapi masyarakat perlu berhati-hati.

Oranye berarti penyakit ini parah dengan penularan, tetapi umumnya terbatas. Memiliki dampak kesehatan masyarakat yang sedang hingga tinggi.

Merah artinya pandemi tersebut sudah tidak terkendali.

Dalam status oranye saat ini, KBRI Singapura menambahkan, berarti kondisi penyakit tersebut dianggap sangat mudah menular namun dengan tingkat penularan yang dianggap masih dapat diatasi dengan baik oleh pemerintah.

Seiring dengan peningkatan status ini, pemerintah menyarankan tidak adanya kegiatan skala besar.

“Jika tetap dilaksanakan, maka penyelenggara perlu menerapkan langkah pencegahan penularan virus seperti adanya pengukuran suhu tubuh,” tulis KBRI Singapura melalui akun Twitter resminya.

Selanjutnya, di seluruh tempat dianjurkan mengadakan pengecekan suhu tubuh setidaknya dua kali sehari dan memerhatikan apabila terdapat gejalan gangguan pernapasan.

Selain itu, seluruh kegiatan antar sekolah dan kegiatan eksternal sekolah ditiadakan sampai menjelang libur sekolah akhir Maret mendatang.

“Bagi individu yang merasa tidak fit diharapkan tetap tinggal di rumah dan memakai masker setiap bepergian ke luar rumah,” demikian imbauan itu.

 

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/21235671/singapura-tingkatkan-status-wabah-corona-ke-oranye-sama-saat-sars-melanda

Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke