Pelarangan ini akan dimuat dalam surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdaftar.
Langkah tersebut menyusul merebaknya virus corona di China, khususnya Kota Wuhan, Provinsi Hubei.
"Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan Tiongkok," kata Kepala Seksi Perlindungan TKI Masa Penempatan Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Maptuha, saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Selain China, pelarangan penempatan tenaga kerja juga akan diberlakukan untuk wilayah Hong Kong dan Taiwan.
Menurut Maptuha, di samping mengeluarkan larangan, pihaknya juga akan mengedukasi calon pekerja migran mengenai kondisi yang saat ini terjadi di China, khususnya Wuhan.
Sementara itu, terkait tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tengah berlibur ke negara asalnya dalam rangka Imlek, Kemenaker akan tetap memberi izin mereka bekerja kembali di Indonesia.
Dengan syarat, TKA tersebut adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Tentunya, setelah melalui screening dan penerbangan kembalinya ke Indonesia tidak bisa langsung dari Tiongkok (China) melainkan melalui negara transit yaitu Hong Kong, Singapura dan lainnya,” ujar Maptuha.
Sedangkan bagi TKA asal China yang saat ini masih bekerja di Indonesia tetapi masa izin kerjanya hampir habis, pemerintah bakal memberi perpanjangan waktu selama 30 hari kerja.
"Atau jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke Tiongkok maka akan dipulangkan," kata Maptuha.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/19561541/kemenaker-akan-keluarkan-larangan-penempatan-tki-ke-china