Berdasarkan pantauan Kompas.com, Joko terlihat keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.43 WIB.
Joko keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung yang berwarna pink.
Setelah itu, ia masuk ke dalam mobil tahanan.
Hingga berita ini dibuat, Kejagung belum memberi keterangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka Joko.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/21113391/kejagung-tahan-direktur-pt-maxima-integra-terkait-kasus-jiwasraya