RUU tersebut dalam waktu dekat akan dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Untuk RUU sekarang yang sedang dibahas, itu ego sektoral sudah tidak ada. Karena menterinya ikut (pembahasan) di dalamnya,” kata Mahfud di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2020).
Setidaknya, ada empat omnibus law usulan pemerintah yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Keempatnya yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Menurut Mahfud, bila ada kendala dalam penyusunan draf RUU, kendala itu langsung dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik.
Dengan demikian, ia berharap persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan dapat diselesaikan dengan baik.
“Setiap ada perkembangan dibahas. Enggak setuju (dengan poin perubahan) diakomodasi bagaimana baiknya sehingga di tingkat kementerian ego sektoral untuk UU omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan itu tidak ada masalah di tingkat pemerintahan,” kata dia.
Rencananya, pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR pada Senin (3/1/2020).
Adapun naskah akademik yang akan diserahkan memiliki ketebalan 2.500 halaman, sedangkan draf RUU tersebut setebal 500 halaman.
Draf RUU itu sendiri akan memuat 2.517 pasal tumpang tindih yang terdapat di dalam 83 UU. Nantinya, pasal-pasal itu akan disederhanakan menjadi 174 pasal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/13441351/mahfud-tak-ada-ego-sektoral-soal-omnibus-law-di-level-kementerian