Salin Artikel

Dituding Lemahkan KPK, Istana Ingatkan UU KPK Produk DPR Juga

Apabila indikator pelemahan adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Fadjroel mengingatkan bahwa sebuah undang-undang bukan hanya diproduksi eksekutif, melainkan juga oleh legislatif.

"Catatan kami adalah, UU 19 Tahun 2019 itu adalah produk dari DPR dan pemerintah," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Fadjroel pun balik bertanya, apakah politikus Partai Demokrat itu termasuk dalam pihak yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi mohon ditanyakan kepada anggota DPR yang bersangkutan ya, apakah beliau termasuk yang disebutkan tadi?" ucap Fadjroel.

Ia sekaligus menekankan bahwa pemerintah menjalankan amanat UU KPK.

Fadjroel menambahkan, salah satu amanat UU itu pun telah dijalankan, yakni melantik jajaran Dewan Pengawas KPK.

Diberitakan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Harman menilai Jokowi terlalu sibuk dengan agenda pelemahan terhadap lembaga KPK.

"Jokowi di 100 hari pemerintahannya sibuk dengan agenda pelemahan sistematis terhadap KPK," ujar Benny kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Menurut Benny, bahkan kasus-kasus baru bermunculan.

Misalnya, ia menyebut dugaan korupsi Jiwasraya hingga dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/16050031/dituding-lemahkan-kpk-istana-ingatkan-uu-kpk-produk-dpr-juga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke