RUU tersebut justru supaya lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia semakin terbuka lebar.
Mahfud menjelaskan bahwa salah satu cara agar lapangan kerja itu terbuka adalah dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan investasi.
"Omnibus Law itu bukan untuk investasi. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu maksudnya agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia semakin terbuka lebar," terang Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Salah satu caranya mempermudah, menyederhanakan, perizinan investasi dan investasi itu bukan hanya investasi asing," lanjut dia.
Menurut Mahfud, selama ini investasi dalam negeri pun seringkali terkendala perizinan, karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.
Hal itu pula yang menjadi alasan dibuatnya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini di mana salah satu poin di dalamnya memuat kemudahan perizinan.
"Jadi bukan investasinya yang ditekankan, tetapi penciptaan lapangan kerjanya. Yang selama ini agak terhambat perizinan investasi. Jangan keliru, lalu isunya liar (bahwa) ini untuk mempermudah investasi. Tidak, ini investasi biasa," kata dia.
Menanggapi aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR pada Senin (20/1/2020), Mahfud mengaku tidak mengetahui poin apa saja yang dituntut mereka terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut.
Namun, ia mengatakan, apabila ada hal-hal yang dianggap merugikan oleh mereka, agar disampaikan langsung ke DPR secara langsung dalam proses pembahasan.
Apalagi, pembahasan di DPR juga belum dimulai.
Diketahui, pada Senin (20/1/2020) ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen serikat pekerja lain melakukan aksi di depan Gedung DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Selain itu, KSPI juga melakukan penolakan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu.
"Dalam aksi ini, KSPI bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain akan menyuarakan sikap pekerja Indonesia menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tulis Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/18214301/mahfud-md-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-bukan-untuk-investasi