Salin Artikel

Kejaksaan Agung Tak Ingin Tergesa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyebut, pihaknya tak ingin terburu-buru untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pernyataan ini disampaikan Adi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka pada sejumlah saksi dari kalangan manajer investasi.

"Saya belum bisa dengan tergesa-gesa mengatakan si A si B sebagai tersangka karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka," kata Adi usai rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Adi, diperlukan kajian, analisis, serta fakta hukum yang mendalam.

Menurut dia, selagi penyelidikan masih dilakukan, segala kemungkinan bisa saja terjadi.

"Kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan selalu ada," ujarnya.

Adi melanjutkan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan perkara ini.

Kejaksaan Agung menghimpun sejumlah dokumen yang dinilai mengandung alat bukti, dan terbaru menelusuri alat bukti elektronik dengan menggandakan perangkat teknologi informasi di sejumlah tempat yang sebelumnya mereka geledah.

"Kita sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada. Jadi kita kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT yang di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan," katanya.

Dikutip dari Kontan.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam saksi atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saksi-saksi ini berasal dari kalangan manajer investasi.

Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.

Selanjutnya, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, keenam pihak dari kalangan manajer investasi semuanya berstatus sebagai saksi.

"Penyidik telah mendalami alat bukti keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi dari enam orang saksi," katanya.

Soal kemungkinan naik status keenam saksi ini menjadi tersangka, Hari mengatakan terbuka kemungkinan. Yang pasti, penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada unsur pidana.  

"Para saksi ini masih berpotensi menjadi tersangka," kata Hari.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/15045241/kejaksaan-agung-tak-ingin-tergesa-tetapkan-tersangka-baru-kasus-jiwasraya

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke