Hal itu disampaikan Teguh saat bersaksi untuk eks Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.
Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT Angkasa Pura II.
"Iya, karena kondisi cashflow sedang berat, karena ada kewajiban jangka pendek yang sudah jatuh tempo tapi tidak terimbangi dengan cash in yang cukup untuk menutup pengeluarannya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Jadi PT INTI sedang kesulitan memang," lanjut dia.
Teguh juga mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan bahwa utang PT INTI mencapai 12 kali lebih besar dibandingkan ekuitas perusahaan.
"Betul Pak, sesuai laporan keuangan. Equity kita itu Rp 200 miliar. Kalau ada pekerjaan kami masih mampu. Caranya, kami upayakan ke supplier itu back to back," ujar dia.
"Jadi kalau menerima pembayaran dari customer itu kita bayarkan ke pemasok. Semua tercatat di neraca sebagai utang dan piutang," lanjut Teguh.
Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Menurut jaksa, uang suap diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur.
Taswin sendiri sebelumnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, suap dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/14115351/kasus-suap-eks-dirkeu-ap-ii-saksi-akui-keuangan-pt-inti-sempat-buruk