Salin Artikel

4 Langkah KPU Pasca-penetapan Tersangka terhadap Wahyu Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara. Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Menanggapi status tersangka Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Arief juga menyatakan akan menempuh sejumlah langkah pasca-penetapan status tersangka ini.

Gelar rapat pleno

Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.

Arief menyebutkan, kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan memengaruhi kepercayaan publik kepada KPU.

"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Menurut Arief, untuk menentukan langkah selanjutnya, KPU mengacu pada tindakan terhadap komisioner KPU sebelumnya yang pernah berurusan dengan hukum.

"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini. Tapi saya tentu harus mengambil keputusan dalam rapat pleno," tegas Arief.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.

"Kemudian hal ini sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau memang bersalah, akan diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, dia akan direhabilitasi," tutur Arief.

Laporan ke Presiden

Arief Budiman juga akan melaporkan status tersangka Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Arief juga akan melapor kepada DPR.

"Saya mau menyampaikan, dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberitahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada presiden karena pengangkatan, pemberhentian (anggota KPU) itu kan dibuat oleh presiden," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekrutmen (anggota KPU) itu di DPR ya," kata Arief lagi.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, proses hukum atas Wahyu menyangkut persoalan etik.

Ingatkan penyelenggara pemilu jaga integritas

Arief Budiman mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas.

Hal ini ia sampaikan menyusul ditetapkannya Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya. Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Terkait hal ini, Arief mengatakan, KPU akan membuat surat edaran (SE) yang disampaikan kepada semua penyelenggara pemilu di daerah.

Arief ingin peristiwa yang menimpa Wahyu nenjadi pelajaran oleh penyelenggara pemilu.

"Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan SE agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita," tambahnya.

KPU siap beri informasi lanjutan

Arief menegaskan bersedia memberikan keterangan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Wahyu Setiawan.

"Kami bersama, berupaya untuk menjaga marwah institusi lembaga kami supaya tetap baik, " ujar Arief Budiman saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Menurut Arief, KPU akan menjalin kerja sama dengan KPK agar kasus ini segera diproses cepat sesuai hukum yang berlaku.

"Kami bersedia bekerja sama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas agar proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Arief.

"Kami bersedia apabila KPK butuh keterangan tambahan informasi dari KPU. Kami membuka diri untuk berkoordinasi lebih lanjut," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/08391561/4-langkah-kpu-pasca-penetapan-tersangka-terhadap-wahyu-setiawan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke