"Peristiwa OTT sangat manfaat untuk jadi pelajaran kepada oknum KPU sampai bawah yang selama ini bermain-main dalam suara pemilihan," kata Sodik kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Menurut Sodik, selama ini memang ada kecurigaan terhadap KPU mengenai praktik jual-beli suara di sejumlah daerah.
Ia mencontohkan soal biaya besar yang harus dikeluarkan partai, calon legislatif, atau calon kepala daerah untuk membayar saksi.
"Selama ini ada kekhawatiran bahkan kecurigaan kepada KPU di berbagai daerah dan berbagai lini atas jual beli suara, salah satu buktinya adalah partai-partai dan caleg-caleg atau calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang besar untuk saksi-saksi mengawal KPU," tutur dia.
"Jika KPU kredibel, partai, caleg, dan cakada, capres tidak usah terlalu direpotkan dengan saksi," kata Sodik.
Ia pun meminta agar KPK memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus suap tersebut secara adil.
Selanjutnya, Sodik meminta KPK terus mengawasi gelaran pemilu, khususnya pilkada serentak yang digelar tahun ini.
Selain itu, dia meminta KPU agar memperbaiki kualitas pejabatnya.
Adapun KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020). Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa bersama tiga orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Hal tersebut disampaikan Arief setelah bertemu pimpinan KPK Alexander Marwata untuk mengonfirmasi kabar ditangkapnya Wahyu dalam OTT KPK.
"Kami juga mengonfirmasi diperiksa untuk perkara apa, bersama siapa, apa dan seterusnya, beliau hanya mendapatkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang," kata Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/15193901/komisioner-kpu-kena-ott-anggota-komisi-ii-dpr-pelajaran-agar-tak-main-main