Hal itu disampaikan Gafur saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Iya Rp 25 juta. Jadinya dua kali," kata Gafur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Seingat Gafur pemberian itu terjadi pada 27 Mei 2019 dalam waktu yang berbeda di kawasan Hotel Best Western Panbill Batam.
Menurut dia, uang itu akan digunakan Nurdin untuk mendukung kegiatan sosial.
"Kalau memberikan bantuan itu, katanya (Juniarto) untuk kegiatan sosial yang dilakukan oleh Pak Gubernur," katanya.
Menurut Gafur, uang itu pada dasarnya merupakan uang operasionalnya yang berasal dari perusahaan.
"Itu uang operasional saya, dikasih ke saya. Saya setiap Lebaran saya ambil uang untuk operasional saya," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/16253921/saksi-mengaku-pernah-titipkan-uang-rp-50-juta-melalui-sopir-nurdin-basirun