"Kita akan hadir di situ. Jadi mereka beroperasi di sekitar saya," ujar Taufiq di Kantor Kemenko-Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Namun, pihaknya mengingatkan sejumlah hal sebelum nelayan beroperasi, salah satunya soal kondisi Perairan Natuna saat ini rawan ombak besar.
"Apakah nelayan kita mampu, itu yang nanti kita lihat. Jadi kita akan lebih mengedepankan keselamatan. Tetap cuaca itu yang akan sangat menentukan (nelayan bisa) bergerak atau tidak," tutur Taufiq.
"Karena walaupun bagaimana yang saya tahu bahwa kapal ikan itu sudah lama enggak beroperasi. Ini kan dicek dulu sistem keselamatan dan sebagainya," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengirim 120 nelayan dari pantai utara Pulau Jawa (Pantura) ke Perairan Natuna.
Pengiriman nelayan-nelayan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, terutama di Natuna yang sedang berpolemik karena adanya klaim China atas wilayah tersebut.
"Kami mau memobilisasi nelayan-nelayan dari Pantura dan mungkin pada gilirannya dari daerah-daerah lain di luar Pantura untuk beraktivitas kekayaan laut, mencari ikan dan sebagainya di sana (Natuna)," ujar Mahfud saat bertemu 120 nelayan asal Pantura di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Mahfud mengatakan, mobilisasi nelayan ini dilakukan karena perairan Natuna tengah dimasuki kapal-kapal asing pencuri ikan asal China.
Mereka bahkan mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari mereka.
Tindakan tersebut, kata Mahfud, merupakan tindakan yang melanggar hukum karena dilakukan secara ilegal.
Apalagi, wilayah tersebut merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya laut yang melimpah dan merupakan perairan sah Indonesia.
"Itu sebenarnya hak Indonesia, hak warga negara Indonesia seperti saudara-saudara (nelayan) juga berhak atas ikan-ikan dan pemanfaatan sumber daya laut yang ada di sana berdasar hukum internasional," kata dia.
"Kita yang berhak mengeksplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut yang di situ, termasuk 200 meter ke bawahnya dari dasar perairan itu. Itu menurut hukum hak kita," ucap Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/13495761/bakamla-akan-kawal-120-nelayan-pantura-di-natuna