Akibat perawatan tersebut, saat ini status Novanto dipindahkan sementara dari tahanan Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, meski dirawat di rumah sakit, Novanto tetap mendapatkan penjagaan 24 jam penuh dari petugas.
"Ada yang melekat dari pegawai Lapas Cipinang. Ada dua setiap saat, shift pagi dan sore," kata Liberti di Kantor Kemenkumham, Kuningang, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Terkait jam kunjungan, ia menuturkan, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang RSPAD Gatot Subroto.
Demikian halnya soal kepastian Novanto kembali menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Menurut Liberti, bila sudah ada lampu hijau dari dokter yang menanganinya, mantan Ketua DPR itu dapat kembali mendekam di penjara.
"Kalau soal berapa lama silakan tanya ke dokter," ujarnya.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/27/21490021/novanto-dirawat-di-rspad-kemenkumham-pastikan-pengawalan-24-jam