Hal itu disampaikan Ma'ruf terkait pendirian rumah ibadah yang kerap menemui penolakan.
"Kalau sudah memenuhi syarat tidak boleh ada yang menolak. Kalau belum memenuhi syarat tidak boleh memaksakan diri, gitu lho. Dua-duanya hal itu harus menyadari kalau sudah ada syarat terpenuhi tidak boleh ditolak dong," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf mengatakan pendirian rumah ibadah sudah diatur negara sehingga harus dipatuhi.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Ia pun mengatakan polisi bisa menindak pihak yang menghalang-halangi proses pendirian rumah ibadah bila izinnya sudah terpenuhi.
Ia pun mengatakan pemerintah daerah harus menegakkan aturan tersebut dalam menindaklanjuti masalah pendirian rumah ibadah.
Ketua nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, rumah ibadat yang masih mendapat penolakan dari warga bisa jadi belum memenuhi persyaratan pendiriannya.
"Mungkin ada hal yang tadi. Ada yang tidak jelas, ada yang masih dipersoalkan dan disengketakan. Itu yang harus dikelarkan ya. Saya kira yang perlu di-clearkan jika ada perbedaaan," ujar Ma'ruf.
"Tapi kalau syarat sudah terpenuhi tidak boleh ada penolakan. Jika belum memenuhi syarat ya jangan dipaksakan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/18210761/wapres-jika-pendirian-rumah-ibadah-penuhi-syarat-tak-boleh-ditolak