Hal itu diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12/2019).
"(Terdakwa melakukan) kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Wawan Yunawarto saat membacakan dakwaan.
Jaksa menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat empat cara.
Pertama, menitipkan uang senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno.
Kemudian, ia disebut membayar hutang kredit di UOB Indonesia dan membayar satu unit apartemen di Melbourne, Australia.
Terakhir, ia juga mengambil alih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Investment Holding.
Jaksa mengungkapkan, uang yang digunakan dalam empat kegiatan di atas merupakan uang suap yang diterima mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"(Kegiatan) tersebut merupakan upaya terdakwa dan Emirsyah Satar untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah Satar yang berasal dari fee atas pengadaan pesawat," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Soetikno juga didakwa menyuap Emirsyah dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura guna memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/14432421/selain-suap-pengusaha-soetikno-soedarjo-juga-didakwa-pencucian-uang