"Mudah-mudahan kuartal pertama, tahun 2020 sudah selesai pokok-pokok aturannya. Sesudah itu kuartal berikutnya dibentuk draf dan naskah akademiknya. Mudah-mudahan tahun 2020 sudah jadi," ujar Mahfud usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Penyusunan tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan program legislasi nasional (prolegnas) yang telah ditetapkan DPR.
Mahfud menjelaskan, disiapkannya rancangan Omnibus Law Keamanan Laut ini dikarenakan ada 17 UU yang mengatur dan memberi kewenangan secara berbeda dalam beberapa proses di kelautan.
"Sehingga penanganan di laut itu proses-proses investasi, perdagangan, bongkar muat lama sekali, karena ada minimal 7 (yang berwenang) yang memeriksa," kata Mahfud.
Dari ke-17 UU tersebut, kata dia, pemerintah ingin menyatukan bagian-bagian serupa agar satu pintu saja.
Dalam proses penyatuannya, kata dia, harus melibatkan banyak institusi. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Yang punya kewenangan-kewenangan di laut itu seperti polisi air, angkatan laut, Kementerian Perhubungan, Kelautan, Imigrasi punya aturan sendiri," kata dia.
"Di laut sebegitu banyak aturan, padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk, proses investasi, lalu lintas orang dan barang ingin dipermudah," kata dia.
Nantinya pada tahap awal, kata dia, pihaknya mengumpulkan stakeholder terkait untuk membicarakan detail terkait hal tersebut.
Hasil yang diharapkan nanti, kata dia, hanya akan ada satu pintu terkait dengan kewenangan keamanan laut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/19235271/mahfud-md-targetkan-omnibus-law-keamanan-laut-rampung-2020