JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa Albertina Ho tidak boleh menyandang jabatan sebagai hakim sejak terpilih menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai Dewan Pengawas KPK menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Itu kan rangkap jabatan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).
Namun, kata dia, apakah nantinya Albertina harus nonaktif atau mengundurkan diri, tergantung aturan yang berlaku di Mahkamah Agung (MA) dan KPK.
"Itu urusan internal di MA, apakah nanti harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di MA," terang dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan bahwa Albertina Ho dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai hakim.
Hal tersebut dikarenakan setiap hakim tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan.
"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya, dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," kata Abdullah saat dihubungi wartawan.
Adapun Albertina Ho merupakan seorang hakim dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia terpilih menjadi Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilantik belum lama ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/12472621/jadi-dewan-pengawas-kpk-albertina-ho-kini-hakim-nonaktif