Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Tak Ada Aturan yang Mendiskriminasi Perempuan, Ini Kata Komnas Perempuan

Menurut Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan Sri Nurherwati, pernyataan Mahfud tersebut menjelaskan bahwa secara kenegaraan, yakni UUD 1945, mengamanatkan negara melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia.

Ini termasuk perempuan dan anak di dalam hukum dan pemerintahan.

Namun sayangnya, kata dia, dalam kehidupan bermasyarakat implementasi kontrak negara tersebut masih dipengaruhi budaya patriarki yang mendiskriminasi perempuan.

"Negara sudah punya konstitusi, tapi praktiknya tunduk pada budaya patriarki," kata Nurherwati kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Menurut Nurherwati, hal tersebut berdampak pada beberapa hal, antara lain pembentukan undang-undang oleh para pembentuknya yang masih terdapat bias gender terhadap substansi produk hukum itu sendiri.

Mereka, kata dia, tidak mempertimbangkan kondisi kerentanan perempuan sebagaimana mandat konstitusi dalam UUD 1945.

Dengan demikian, akhirnya UU melanggengkan budaya hukum bias gender dan diskriminatif pada perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Budaya hukum tidak melakukan perubahan kehidupan bermasyarakat sebagaimana amanat UUD 1945 untuk tidak diskriminatif," kata dia.

Selain itu, walaupun UU dibuat sesuai konstitusi dan menjalankan mandat Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) sebuah konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, akan tetapi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dinilainya masih merupakan bagian budaya hukum patriarki.

"Maka implementasi UU cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Pola pikir yang patriakis mempengaruhi pola kebijakan yang mendiskriminasikan perempuan," kata dia.

Bukan sebuah bantahan

Kendati demikian, kata dia, pihaknya bukan berarti tidak menyetujui pernyataan Mahfud MD tersebut.

Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan pernyataan dari seorang pakar hukum tata negara yang harus didalami secara faktual.

"Bukan tidak setuju (dengan pernyataan Mahfud), tapi memaknainya begitu. Kepentingan politik yang menggeser makna konstitusi sehingga mempengaruhi pelaksnaan bermasyarakat," ucap Nurherwati.

"Jadi secara politis, pernyataan Pak Mahfud harus dimaknai sebagai politik hukum kekinian. Semua harus bersumber pada UUD 1945 agar pelaksanaannya tidak diskriminasi pada perempuan," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut bahwa tidak ada diskriminasi yang dilakukan negara terhadap perempuan.

Mahfud mengatakan, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan hanya terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bukan kehidupan bernegara.

"Dalam kehidupan bermasyarakat sering dijumpai tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialami perempuan," ujar Mahfud saat sambutan di acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Periode 2015-2019 di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

"Kalau dalam kehidupan bernegara tidak ada diskriminasi, artinya dalam aturan-aturan hukum dan tindakan serta sikap pemerintah terhadap kaum perempuan," ucap Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/21/05120091/mahfud-md-sebut-tak-ada-aturan-yang-mendiskriminasi-perempuan-ini-kata

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke