Hal tersebut disampaikan Mahfud setelah menerima pengurus Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
"Kami bersepakat nanti akan saling mendukung. Kemenkopolhukam akan mendukung kegiatan teman-teman Ahli Hukum Tata Negara Muhammadiyah untuk mengembangkan studi-studi fikih yang terkait dengan ke-Islam-an," kata Mahfud.
Studi fikih yang akan dikembangkan tersebut antara lain fikih tata negara, fikih demokrasi, fikih hak asasi, hingga fikih pemilu.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, pihaknya memiliki beberapa rencana terutama dalam menghadapi Muktamar Muhammadiyah, salah satunya adalah mengembangkan fikih demokrasi.
"Bagaimanapun umat Islam khususnya di Indonesia itu kan butuh legitimasi dan butuh dasar secara keagamaan untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Selama ini kita akui saja sebagian mungkin ada yang ragu terhadap demokrasi," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin menyosialisasikan dasar demokrasi berdasarkan fikih Islam demi kepentingan bangsa dan umat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/23134541/mahfud-janji-dukung-pengembangan-fikih-islam