Salin Artikel

Menkumham Tanda Tangani Perjanjian MLA dengan Rusia, Ada 23 Pasal

Penandatanganan Perjanjian MLA itu sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum.

"Kami berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat RI nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya," ujar Yasonna, Jumat, dikutip dari Antara.

Perjanjian MLA RI dengan Rusia itu terdiri dari 23 pasal, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan. hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

"Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta," ujar Yasonna.

Perjanjian MLA RI dengan Rusia itu merupakan perjanjian MLA yang ke-11 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia setelah penandatanganan dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, Iran, dan Swiss.

Perjanjian MLA RI dengan Rusia terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

Selanjutnya, RI dan Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Penyederhanaan (Simplikasi) Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Perjanjian MLA RI dengan Rusia adalah capaian kerja sama bantuan timbal-balik pidana yang luar biasa dan menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat hubungan diplomatik RI - Rusia memiliki sejarah panjang dan berjalan hampir 70 tahun.

Sebagaimana telah diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi.

Belakangan ini, Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia juga telah mengekspor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia.

Sementara itu, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu.

Demikian pula dalam bidang pariwisata, di mana kunjungan wisatawan terus mengalami peningkatan, baik dari Rusia ke Indonesia maupun sebaliknya.

Oleh karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum.

Menkumham atas nama Pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA itu terwujud.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Duta Besar Mohammad Wahid Supriyadi dan Kementerian/ Lembaga terkait, yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian MLA RI dengan Rusia tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/14/09242811/menkumham-tanda-tangani-perjanjian-mla-dengan-rusia-ada-23-pasal

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke