Salin Artikel

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum 13 Pemohon Uji Formil UU KPK

Pasalnya, undang-undang itu diajukan oleh 13 nama. Tetapi, pemohon dalam berkas permohonannya tak menjelaskan secara detil kedudukan hukum para pemohon sehingga berhak mengajukan uji formil UU KPK.

"Tidak perlu juga banyak pemohon. Kalau mau banyak tidak masalah, sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstisusional dari masing-masing prinsipal itu," kata Saldi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Tiga dari 13 pemohon uji formil merupakan pimpinan UU KPK. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, serta Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Saut Situmorang.

Sisanya, ada sejumlah nama pegiat antikorupsi, seperti eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Kuasa Hukum pemohon, Feri Amsari, menjelaskan bahwa ke-13 pemohon sehari-harinya bergelut dalam bidang sosial kemasyarakatan, terutama terhadap isu-isu pemberantasan korupsi.

Karena latar belakang itulah, pemohon menilai mereka berkedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU KPK.

"Mereka adalah pihak-pihak yang merasakan betul dari dampak diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 20019 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum yang sesungguhnya dilindungi dalam pasal 28 D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia," ujar Feri.

Namun, dengan penjelasan tersebut, Saldi tetap meminta pemohon menjelaskan secara rinci kedudukan hukum para pemohon, supaya pihaknya dapat menelusuri kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Itu penting untuk membutkikan nanti bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pemohonan, sebab kalau legal standing-nya tidak terurai demgan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian kosntitusinal," kata Saldi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/19324041/hakim-mk-pertanyakan-kedudukan-hukum-13-pemohon-uji-formil-uu-kpk

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke