Ia meminta pimpinan KPK menyampaikan kriteria sebuah kasus bisa diberikan SP3.
"Jangan jadi kesannya ini (SP3) ATM baru nanti, kalau di lembaga baru bisa jadi ATM baru ini SP3 ini," kata Desmond dalam rapat kerja bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Seperti diketahui, dalam UU KPK hasil revisi, KPK diberi wewenang mengeluarkan SP3 untuk kasus-kasus yang tak selesai dalam waktu 2 tahun.
Lebih lanjut, Desmond mengatakan, kriteria SP3 itu penting agar penerapan SP3 dapat dipahami semua pihak termasuk DPR.
"Misalnya kekurangan alat bukti, dalam pembuktian atau dalam hal apa, orang yang sudah meninggal atau macam-macam kah, ada catatan baru juga agar semuanya berkaitan dengan persoalan SP3 itu juga paham," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai UU KPK yang baru.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/13005181/komisi-iii-ke-kpk-jangan-sp3-terkesan-jadi-atm-baru