Hal ini merespon wacana evaluasi Pilkada langsung yang dimunculkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang berdampak pada munculnya isu penyelenggaraan Pilkada secara tidak langsung
"Kita berharap sistem pemilihan langsung ini masih tetap dipertahankan," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Evi mengatakan, Pilkada langsung punya beberapa keunggulan. Salah satunya, mendekatkan pemilih dengan calon pemimpinnya.
Hal itu, kata dia, belum tentu didapat dari mekanisme Pilkada tidak langsung.
Namun demikian, lanjut Evi, bagaimanapun pihaknya harus pada undang-undang yang berlaku.
Jika undang-undang memerintahkan Pilkada digelar secara langsung, maka KPU harus melaksanakannya.
Sebaliknya, jika kelak undang-undang mengatur Pilkada menjadi tidak langsung, KPU tetap harus melaksanakannya.
"KPU kan pelaksana undang-undang, kita karena sepanjang UU masih mengatur secara langsung ya kita tentu akan mempersiapkan aegala sesuatunya dengan sistem pemilu yang sama, secara langsung," kata Evi.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/14494351/kpu-harap-pilkada-tetap-diselenggarakan-secara-langsung