Salin Artikel

Wakil Ketua MPR: GBHN Perlu Dihidupkan agar Pembangunan Lebih Terencana

Oleh sebab itu, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas pada menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Yang urgen saat ini adalah menghadirkan kembali haluan negara karena ini yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," ujar Basarah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Basarah saat ini pembangunan nasional tidak berjalan secara berkesinambungan antara satu periode kepemimpinan ke periode selanjutnya.

Apalagi jika terjadi pergantian presiden dan wakil presiden yang memiliki visi misi serta program yang berbeda.

Di sisi lain, pembangunan nasional seringkali tidak terkoneksi dengan pembangunan di daerah.

Pasalnya, kepala daerah kerap membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan pemerintah pusat.

"Ada diskontinuitas pembangunan nasional antara 1 periode ke periode yang lain. Lalu ada diskoneksitas antara pembangunan nasional, provinsi, kabupaten dan kota," kata Basarah.

"Jadi kami merasa rezim UU Nomor 25 tahun 2004 sebagai pengganti GBHN perlu dikembalikan agar konsep pembangunan nasional lebih terencana dan terukur, terkoneksi dan berkesinambungan. Tidak ganti presiden, ganti visi misi dan program," tutur dia.

Basarah pun menilai tak ada urgensi terkait wacana mengubah ketentuan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 yang muncul belakangan ini.

Menurutnya, ketentuan masa jabatan presiden saat ini sudah cukup untuk memastikan pembangunan naisonal berjalan.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

"Kami memandang tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden," ucap Basarah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/20140941/wakil-ketua-mpr-gbhn-perlu-dihidupkan-agar-pembangunan-lebih-terencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke