"Jadi fasilitator yang berhak melakukan bimbingan perkawinan untuk calon pengantin itu (harus) sudah punya sertifikat," kata anggota Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag) Alissa Wahid setelah bertemu dengan Menteri Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Para pembimbing tersebut akan menjalani pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya membimbing pasangan calon pengantin.
Saat ini, pelatihan untuk para pembimbing sudah digelar di Kantor Urusan Agama (KUA), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, maupun Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
"Ini untuk menghindari jangan sampai kemudian yang disampaikan adalah hal hal berlawanan dengan niat negara," kata dia.
Mereka yang memberi pembekalan juga berasal dari kalangan organisasi keagamaam, puskesmas, dinas pendidikan, pemerintah daerah, dan akademisi.
"Jadi sekarang ini prosesnya justru fasilitatornya yang (harus) dapat sertifikat," kata dia.
Adapun bimbingan pranikah tersebut dimaksudkan Kemenko PMK agar calon pengantin mendapatkan pengetahuan yang baik seputar pernikahan sebelum melaksanakannya.
Selain itu, pihak Kemenko PMK berharap pernikahan dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul pada masa depan.
"Jadi cegah stunting, ya calon pengantin. Cegah kemiskinan, dimulai dari yang calon pengantin karena kalau yang sudah menikah itu nanti programnya akan lebih spread out, lebih susah untuk diukurnya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/21162151/pemateri-bimbingan-pranikah-harus-miliki-sertifikat