Saut mengatakan, belum adanya operasi tangkap tangan dan tersangka baru disebabkan belum ada aktivitas korupsi yang terlacak KPK dan dapat ditangkaptangan.
"Enggak bisa juga dipaksa nangkepin orang gitu ya, enggak nemu bagaimana? Belum nemu gitu," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2019).
Saut menuturkan, tidak adanya OTT dan penetapan tersangka baru merupakan hal yang lumrah.
Ia menyebut pada tahun-tahun sebelumnya juga ada periode waktu di mana KPK tak menggelar OTT.
Ia menegaskan, kendati tak ada OTT, KPK tetap menjalankan fungsinya dalam menindak kasus korupsi. Saut menyebut, tim penyelidik KPk juga masih terus bekerja.
"Aku hari ini baru tanda tangan marking juga, hari ini tetap. Mereka masih bekerja, penyelidik masih bekerja terus. Tapi aku enggak bisa nunjukin kamu siapa yang saya ikutin hari ini kan," ujar Saut.
Diberitakan sebelumnya, KPK belum membuka penyidikan baru setelah berlakunya UU KPK yang baru.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum membuka penyidikan baru karena mesti mencermati isi UU KPK yang baru.
"Setelah berlakunya undang-undang baru, dari data yang saya cek juga ke penindakan, belum ada penyidikan baru yang kami lakukan karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/15/14080701/kpk-belum-lakukan-ott-pasca-uu-baru-berlaku-ini-kata-saut-situmorang