Uang 400.000 Dollar AS merupakan nilai uang yang didapat Markus dari korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 400.000 Dollar AS dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya terdakwa akan disita dan dilelang," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).
Frangki melanjutkan, apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Markus dipidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Markus berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Markus menyelesaikan masa pidananya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus.
Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 400.000 Dollar AS melalui proyek pengadaan KTP elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/17040751/terbukti-bersalah-markus-nari-wajib-bayar-400000-dollar-as-dan-hak