Salin Artikel

Ke Menteri PPPA Baru, Yohana Titip Rampungkan Penghapusan Kekerasan Seksual

Tidak hanya itu, beberapa RUU lainnya juga diminta Yohana untuk dimasukkan kembali ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada periode baru ini.

"Masih ada lagi UU PKS yang merupakan kerja kita bersama untuk perlindungan hak perempuan dan RUU pengasuhan keluarga jadi usulan di DPR dan kesetaraan gender yang dulu pernah disampaikan, mungkin diangkat kembali dan dimasukkan ke dalam prolegnas," kata Yohana saat menyampaikan sambutannya dalam serah terima jabatan Menteri PPPA di Kantor Kementerian PPPA, Kamis (24/10/2019).

Di hadapan Gusti Ayu Bintang, Yohana juga menyampaikan bahwa semasa dirinya menjabat, sudah ada UU yang dibuat, yakni UU soal suntikan kebiri.

Belum lama ini, kata dia, DPR juga mengesahkan UU tentang peningkatan usia pernikahan anak menjadi minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

"Jadi dalam masa jabatan saya, sudah ada 2 UU yang dikeluarkan," kata dia.

Dalam sertijab tersebut, Yohana dan Ayu Bintang menandatangani dokumen serah terima jabatan dan bertukar bucket bunga.

Setelah bertukar bunga, mereka kemudian berpelukan.

I Gusti Ayu Bintang Darmavati diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri PPPA dalam jajaran kabinet barunya pada Rabu (23/10/2019).

Dia diketahui merupakan istri dari politisi Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Saat ini, RUU PKS masih belum dilanjutkan pembahasannya karena masa keanggotaan di DPR yang berganti.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/22563731/ke-menteri-pppa-baru-yohana-titip-rampungkan-penghapusan-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke