Salin Artikel

Setara Institute Nilai Reformasi TNI Stagnan

Peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute Ikhsan Yorie mengatakan, hal itu karena belum tuntasnya dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang melibatkan aparat TNI.

"Misalnya, kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil serta masih kuatnya TNI yang tidak bisa diadili di peradilan umum," katanya dalam pemaparan laporan bertajuk "Jalan Sunyi Reformasi TNI" dalam rangka HUT TNI ke-74 di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Ikhsan menjelaskan, anggota TNI masih tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Peraturan perundang-undangan itu, ia melanjutkan, mengingkari mandat TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan mandat Pasal 62 (2) UU 34/2004, yang mengamanatkan bahwa atas tindak pidana umum, maka anggota TNI juga diadili di peradilan umum.

Pasal itu sebagai manifestasi prinsip kesamaan di muka hukum (equality before the law).

Pada dekade pertama atau dari tahun 1999-2009, lanjutnya, tercatat terjadinya sejumlah kekerasan dan pelanggaran HAM, seperti penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi I dan II, kekerasan di Timor Timor, Aceh, dan Papua.

Sedangkan di dekade ke-dua (2009-2019), seperti diungkapkan Ikhsan, reformasi TNI kurang mencatatkan hasil yang impresif.

Pasalnya, narasi reformasi TNI lebih bersifat penegasan, seperti dengan pemberian instruksi, himbauan, dan evaluasi bahwa reformasi TNI masih berjalan.

Narasi tersebut lebih menggaung ketimbang melakukan upaya-upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu yang diduga melibatkan oknum-oknum militer ataupun mendorong pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tengah mandek.

"Dekade pertama dan kedua tidak pernah lepas dari kasus pelanggaran HAM. Beberapa lembaga merekam dengan baik kekerasan dan pelanggaran HAM, misalnya sepanjang 1998, KontraS mencatat terjadi 59 kasus pelanggaran HAM, 47 di antaranya dilakukan oleh angkatan darat," paparnya kemudian.

"Sementara pada tahun 2000 (sampai Agustus) jumlah pelanggaran sudah mencapai 63 kasus. Dari 207 kasus sejak 1998 hingga Agustus 2000 tersebut, AD telah melakukan pelanggaran HAM 131 kasus dan dalam rentang September 2003-Oktober 2004, Kontras mencatat TNI telah melakukan pelanggaran HAM sebanyak 128 kasus," sambungnya.

Adapun pada dekade kedua, imbuh Ikhsan, catatan beberapa lembaga juga menunjukkan bahwa pelanggaran HAM yang melibatkan aparat militer masih terjadi.

Ia menyebutkan, Komnas Perempuan mencatat ada 31 kasus kekerasan TNI terhadap perempuan sepanjang 2016. Di Jakarta, dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ada 57 persen kasus penggusuran paksa yang melibatkan aparat TNI sepanjang 2016.

"Dari 90 kasus penggusuran paksa, 53 kasus di antaranya mengerahkan aparat TNI. Pada 2015, 65 dari 113 kasus penggusuran paksa melibatkan TNI," jelasnya.

Ia menambahkan, merujuk dari data Kontras sepanjang Agustus 2016-Agustus 2017, tercatat 138 tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.

Di antaranya mengakibatkan 15 orang meninggal, 124 luka-luka, 63 orang ditangkap secara sewenang-,wenang, dan 65 peristiwa penganiayaan sipil.

"Merujuk pada pelaku kekerasan tercatat sebanyak 97 kasus dilakukan oleh TNI Angkatan Darat, 25 kasus oleh TNI Angkatan Udara, dan 16 kasus oleh TNI Angkatan Laut," paparnya.

Sementara, kategori pelanggaran kasus-kasus tersebut dapat digolongkan dalam bentuk: penganiayaan (65 kasus), bisnis keamanan (42 kasus), tindakan yang merendahkan martabat manusia (32 kasus), perusakan (16 kasus), penembakan (10 kasus), dan pendudukan (10 kasus).

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/15494211/setara-institute-nilai-reformasi-tni-stagnan

Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke