Salin Artikel

Komnas HAM Sebut Penembakan Gas Air Mata ke Posko Atma Jaya Berlebihan

Choirul mengakui, polisi punya kewenangan untuk membubarkan aksi, namun tidak berhak mengejar bahkan mengepung massa.

"Menurut kami itu berlebihan dalam menghadapi aksi massa. Polisi memang punya kewenangan untuk membubarkan sebuah aksi massa, membubarlan lho ya, tidak mengejar dan tidak mengepung. Itu berbeda jauh," ujar Anam saat ditemui awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Diketahui, dalam Pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dinyatakan bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.

Misalnya, tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap secara kasar dengan menganiaya atau memukul; tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; dan tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM.

Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Kalau ada aksi massa, kemudian mereka dikepung, itu pelanggaran karena tugas polisinya adalah membubarkan aksi. Setelah aksinya bubar, ya selesai, enggak boleh dikejar-kejar," ujar Choirul.

"Jadi kemarin langkah kepolisian berlebihan, tidak perlu menembakkan gas air mata sampai ke Atma Jaya. Apalagi di tempat itu posko kesehatan, itu pengepungan, bukan pembubaran," sambungnya.

"Pembubaran tidak sama dengan pengepungan dan tidak sama dengan pengejaran, itu juga diatur dalam Protap Kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian memukul mundur massa pengunjuk rasa dari kawasan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Polisi menembakan gas air mata ke arah kerumunan massa aksi yang berada disekitar kampus Atma Jaya pada Senin sekitar pukul 18.50 WIB.

Padahal, kampus tersebut dijadikan titik posko evakuasi bagi korban luka-luka.

Bahkan korban pingsan yang membutuhkan bantuan oksigen jumlahnya sudah mencapai 50 orang.

"Serta-merta tembakan itu mengarah ke kampus, yang seharusnya sudah menjadi titik netral dan sudah ada posko evakuasi," kata Mahasiswa Fakultas Hukum Atma Jaya, Natado, saat dihubungi Kompas.com.

Sekitar pukul 21.00 WIB polisi masih menembakkan gas air mata ke sekitar kampus. Bahkan salah satunya masuk ke perkarangan kampus.

"Ada satu tembakan yang masuk ke perkarangan kampus," kata Natado.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/17282141/komnas-ham-sebut-penembakan-gas-air-mata-ke-posko-atma-jaya-berlebihan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke