Menurut Kontras, cara-cara demikian justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.
"Hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa. Itu hanya mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani melalui keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).
Kontras pun meminta kepolisian segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap. Polisi juga diminta untuk tidak menghalangi akses bantuan hukum kepada mereka.
"Polisi yang terbukti melakukan kekerasan, harus dihukum," kata Yati.
Terhitung sejak hari ini, Kontras bersama sejumlah lembaga lainnya membuka posko pengaduan.
"Masyarakat, mahasiswa atau keluarganya boleh datang langsung ke Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, untuk melapor, atau bisa via telepon ke nomor Kontras," ujar Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, saat dihubungi.
Feri mengatakan, posko pengaduan dibuka hingga permasalahan tuntas terselesaikan.
"Waktu (pembukaan posko) sampai kapan tidak kita batasi dulu. Sampai semua clear," kata Feri.
Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Diketahui, demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Hingga Rabu (25//9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan tersebut.
Tak hanya dari kalangan mahasiswa saja yang terluka, sejumlah wartawan, masyarakat sipil dan aparat keamanan juga turut menjadi korban.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/13213321/cara-polisi-tangani-demonstran-hanya-akan-mengundang-kemarahan