Salin Artikel

5 Hal yang Patut Dipertimbangkan DPR dalam Seleksi 10 Capim KPK

"Yang pertama, pasti tentang integritas. Misalnya, bisa dilihat dari sisi kepatuhan LHKPN yang lengkap. Karena kita tidak mengerti lagi kalau misalnya DPR loloskan figur yang tidak patuh dalam kewajiban LHKPN," kata Kurnia dalam diskusi bertajuk "Darurat Pemberantasan Korupsi: Stop Pelemahan KPK" di kantor ICW, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Kedua, persoalan rekam jejak. Menurut Kurnia, DPR bisa mendalami hal-hal menyangkut rekam jejak setiap calon yang belum digali lebih jauh oleh Panitia Seleksi (Pansel).

"Hal-hal yang belum terkonfirmasi dengan benar ketika proses ada di Pansel dan Presiden harapannya bisa dilakukan oleh Komisi III DPR," ujar Kurnia.

Ketiga, pemahaman setiap calon soal isu pemberantasan korupsi, seperti visi dan misinya dalam pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi dan monitoring.

"Keempat, bagaimana calon pimpinan KPK mempunyai konsep manajerial lembaga yang baik. Karena kita harus pahami bahwa KPK adalah lembaga negara yang sangat sangat dinamis," kata Kurnia.

Tak jarang, lanjut dia, internal KPK kerap mengalami konflik. Sehingga diharapkan DPR bisa menemukan calon pimpinan yang mampu mengendalikan internal lembaga antirasuah itu dengan baik.

Terakhir, bagaimana pandangan setiap calon terkait upaya pelemahan KPK. Kurnia menilai penting bagi KPK memiliki pimpinan yang berani melawan berbagai upaya pelemahan.

Meski demikian, Kurnia ragu poin terakhir ini bisa disinggung dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Sebab, DPR sendiri mengajukan draf Undang-undang tentang KPK yang terkesan melemahkan KPK.

"Kita saat ini bisa pesimis apakah mereka bisa memilih pimpinan yang kredibel," ujar dia.

Seperti diberitakan, Komisi III DPR segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 capim KPK.

Salah satu prosesnya yakni tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).

Anggota Komisi III Arsul Sani menjelaskan, kemungkinan proses wawancara tersebut akan digelar terbuka.

"Insya Allah terbuka. Sebelum wawancara, begitu selesai pembuatan makalah kami menilai. Saya termasuk yang kebagian tugas untuk menilai," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan dimulai dengan pembuatan makalah oleh capim KPK pada Senin (9/9/2019).

Kemudian, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/9/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/08/18095331/5-hal-yang-patut-dipertimbangkan-dpr-dalam-seleksi-10-capim-kpk

Terkini Lainnya

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

Nasional
Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Nasional
Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Nasional
Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Nasional
Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Nasional
Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke