Salin Artikel

Komnas HAM Sebut Pasal Penodaan Agama dalam RKUHP Masih Multitafsir

Menurut Anam, ketentuan penghinaan terhadap agama dalam draf RKUHP saat ini masih bersifat absurd pada sejumlah frasa.

"Pasal itu terdapat frasa yang masih absurd sehingga multitafsir dan perlu dikaji kembali," ujar Anam dalam diskusi RKUHP di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2019).

Dalam Pasal 304 draf RKUHP, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Anam mengatakan, jika pasal tersebut tetap dicantumkan, sejumlah frasa harus diperjelas agar tidak menjadi multitafsir.

Contohnya terkait frasa "penghinaan dan penodaan terhadap agama".

"Perlu dilihat kembali maksud penggunaan frasa yang menyatakan perasaan dan penodaan sebagai alternatif dan padanan dari frasa 'sifat permusuhan', jadi perlu ditimbang kembali," ujar Anam.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menambahkan, pendapat publik terhadap frasa "penodaan agama" berbeda-beda. Menurut dia, pasal tersebut tidak sesuai dengan asas legalitas.

"Berdasarkan asas legalitas, eksistensi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak sesuai dengan lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Dikhawatirkan apabila pasal tersebut disahkan ke dalam KUHP, akan timbul pelanggaran HAM karena ketidakjelasan dalam kepastian hukum," ucap Asfinawati.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/09501471/komnas-ham-sebut-pasal-penodaan-agama-dalam-rkuhp-masih-multitafsir

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke