Menurut Fadli, tindakan Susi benar lantaran saat itu berniat membela Bendera Merah Putih yang Susi duga telah dirusak.
"Itu kan dia kalau tidak salah membela Merah Putih yang dilecehkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Fadli tak masalah jika Susi ditahan karena terbukti bersalah. Namun, dalam hal ini, menurut dia, bukan Susi yang melakukan kesalahan.
Menurut Fadli, kala itu Susi tidak melontarkan kata-kata bernada rasial. Sebaliknya, sebagai seorang warga negara, sudah sepatutnya Susi membela bendera kebangsaan.
"Menurut saya bukan dia (yang salah), tetapi kalau ada masyarakat membela (Bendera) Merah Putih yang dipatahkan, dimasukkan ke got, kan perlu (dibela)," ujar dia.
Fadli juga menyampaikan, siapa pun pihak yang bersalah, baik itu melontarkan ucapan rasial atau merusak bendera, harus diusut.
"Memasukkan itu (merah putih) ke got maupun mereka yang menucapkan kata rasial itu tentu sangat menyakiti hati masyrakat," kata Fadli.
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong pada hari Rabu (28/8/2019).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Syamsul Arifin. Keduanya resmi ditahan hari ini, Selasa (3/9/2019).
Polisi memastikan, kedua tersangka ini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/21152651/fadli-zon-nilai-tri-susanti-tak-bersalah-karena-bela-merah-putih