KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan adanya 16 hari libur nasional yang terjadwal di 2020.
Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Penetapan hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Sudah memiliki rencana untuk pelesiran ke berbagai daerah di Indonesia atau bahkan ke luar negeri?
Selengkapnya simak infografik berikut ini...
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/13050951/infografik-16-hari-libur-nasional-di-2020