Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherma, menyatakan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014.
Ketiga kapal itu yakni NICOLE, ICE BRAICIL, dan AIRA.
"Penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” tutur Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2019).
Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya, lanjut Agus, ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara dan diperkirakan tiba pada Kamis sore.
Kemudian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan memproses hukum kasus tersebut.
Agus mengatakan, ketiga kapal tangkapan ini kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019.
Sejak Januari hingga 21 Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 KIA, terdiri atas 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Philipina, dan 1 berbendera Panama.
Adapun ketiga kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/18352371/illegal-fishing-di-laut-sulawesi-3-kapal-dan-12-awak-asal-filipina-ditangkap