Hal tersebut disampaikan Kalla dalam Peringatan Hari Konstitusi dan Seminar Nasional 'Evaluasi Pelaksanaan UUD 1945' yang digelar di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR/MPR, Minggu (18/8/2019).
"Kalau kita lihat sejarah, konstitusi kita itu sesuatu yang sangat konsisten. Dari waktu ke waktu dan proses yang baik. Kita merdeka 17 Agustus. Besoknya konstitusi diresmikan," kata Kalla.
"Tapi prosesnya ke belakang sudah dibahas lama oleh BPUPKI sejak tanggal 7 Agustus. Jadi itu sudah dibahas. Kita satu pasal berbulan-bulan dibahas DPR. Beliau-beliau (BPUPKI) membentuk dasar negara 10 hari," lanjut mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini.
Ia menjelaskan, dasar konstitusi bangsa ini, yaitu Pancasila dibahas para pendiri bangsa dua bulan sebelum Indonesia merdeka.
Dengan demikian, kata dia, ada proses yang dilakukan sesuai tahapan untuk membentuk konstitusi negara ini. Mulai dari Pancasila pada bulan Juni, draft konstitusi pada 7 Agustus, merdeka 17 Agustus, dan konstitusi yang diberlakukan pada 18 Agustus.
"Jadi kemerdekaan ini tidak tiba-tiba. Konstitusi tidak tiba-tiba," kata dia.
Selain itu, kata dia, pada 1920 dan 1930-an partai-partai yang ada di negeri ini juga membuat perjuangan sendiri-sendiri. Sampai akhirnya tiba di Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
"Persatuannya di situ. Jadi ada kebangkitan, perjuangan politik, persatuan, dasar, kemerdekaan, ada konstitusi," kata dia.
"Jadi perjuangan bangsa ini oleh bapak bangsa konsisten, tidak tiba-tiba dan mempunyai suatu dasar yang kuat daripada itu," pungkas dia.
Oleh karena itu, menurut dia patut disyukuri bahwa negeri ini telah hadir dan berkembang dalam usia yang cukup matang, yakni 74 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/18/11432881/wapres-konstitusi-bangsa-indonesia-sudah-konsisten-sejak-dulu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.