Salin Artikel

Cegah Regulasi Diskriminatif, Jokowi Diharap Wujudkan Pusat Legislasi

Hal ini sesuai janji Jokowi dan Wakil Presiden terpilih, Ma'ruf Amin dalam debat Pilpres 2019 lalu.

Menurut Ismail, salah satu manfaat pembentukan badan tersebut adalah mencegah munculnya regulasi daerah yang berpotensi memunculkan praktik diskriminasi, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas atau kelompok rentan.

Hal itu disampaikan Ismail dalam diskusi bertajuk Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleran dan Antidiskriminatif di Indonesia di Ashley Hotel, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Saya kira janji ini harus ditagih. Itu adalah peluang terbaik melakukan dua hal sekaligus. Pertama, merespons produk hukum daerah diskriminatif yang existing. Kedua, mendesain sekaligus menjalankan peran pengawasan terintegrasi dan berkelanjutan atas regulasi daerah dan produk hukum lainnya," kata Ismail.

Ismail menyinggung kajian Setara Institute tahun 2017 yang mengidentifikasi 71 regulasi di daerah berpotensi memicu praktik diskriminasi, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Ia mengingatkan, jika regulasi daerah semacam itu cenderung dibiarkan, berisiko dijadikan sebagai legitimasi untuk melakukan praktik intoleransi, diskriminasi dan kekerasan.

Alhasil, kata dia, kelompok minoritas atau rentan bisa kehilangan hak atas penegakan hukum yang adil, kesulitan mengakses layanan publik, alienasi sosial, kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah hingga aksi kekerasan terhadap mereka.

"Rekomendasi kami, untuk membentuk badan ini, Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Presiden dengan menghimpun kewenangan-kewenangan eksekutif yang tersebar di kementerian dan pemerintah provinsi sebagai tugas pokok Badan baru," ujar Ismail.

Dalam jangka menengah penguatan kewenangan badan ini bisa dilakukan dengan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara paralel, pemerintah provinsi, kabupaten atau kotayang diketahui menerbitkan regulasi yang cenderung memicu praktik diskiriminasi, intoleransi dan kekerasan bisa merevisi atau mencabut sesuai mekanisme yang ada.

Dalam debat capres Januari 2019 lalu, Jokowi berkomitmen menyederhanakan regulasi dan peraturan, baik di pusat dan daerah.

Jokowi akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi selain di lembaga legislatif menjadi satu badan.

"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian," ujar Jokowi.

"Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," lanjut dia.

Badan tersebut, menurut Jokowi, juga dapat dijadikan wadah konsultasi untuk pemerintah daerah yang hendak menerbitkan regulasi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/15083341/cegah-regulasi-diskriminatif-jokowi-diharap-wujudkan-pusat-legislasi

Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke