Ia menyatakan, hal tersebut diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia menilai sebaiknya pemilihan Wagub DKI dilakukan secepatnya.
"Enggak masalah. Tapi semakin cepat semakin bagus," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Ia menyatakan, saat ini penentu utama pemilihan Wagub ialah DPRD DKI Jakarta.
Ia pun tak memiliki wewenang untuk mempercepat proses pemilihan Wagub DKI.
Demikian pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tak bisa mempercepat pemilihan Wagub di DPRD.
"Saya kira kami serahkan saja itu, saya ikut saja apa yang sudah menjadi prinsip jawaban daripada Gubernur DKI dan jawaban dari teman-teman anggota baik pimpinan maupun fraksi DPRD. Karena kewenangan Kemendagri sudah enggak ada. Itu adalah kami serahkan pada lobi-lobi antarpartai pengusung. Lobi gubernur, itu saja," lanjut Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus menyebut, pelaksanaan Rapimgab pembahasan tatib Wagub DKI kemungkinan akan terlaksana setelah Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dilantik.
"Sepertinya akan dilaksanakan periode yang baru," ucap Bestari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2019).
Alasannya, sisa masa kerja yang dimiliki DPRD periode 2014-2019, tinggal beberapa minggu lagi. Anggota DPRD baru akan dilantik pada 26 Agustus 2019.
"Periode yang ini tinggal sebentar lagi, dan masih ada beberapa pekerjaan," ujarnya.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian meminta agar DPRD menuntaskan pemilihan wagub DKI sebelum masa jabatan mereka berakhir.
"Kita berharap DPRD segera menyiapkan agar segera bersidang karena ini adalah bulan terakhir DPRD periode ini bertugas. Harapan saya, mereka bisa tuntaskan sebelum selesai masa jabatannya," ujar Anies di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/14470591/mendagri-sebut-tak-masalah-pemilihan-wagub-dki-oleh-anggota-dprd-baru