Pernyataan yang disampaikan Saleh menyusul rencana PDI-P yang ingin membuat paket pimpinan MPR bersama partai-partai yang pernah mendukung Prabowo-Sandiaga dengan syarat mendukung amandemen terbatas UUD 1945.
Saleh mengatakan, awal periode 2019-2024 pimpinan MPR akan berjumlah menjadi 5 orang. Saat ini pimpinan MPR berjumlah delapan orang.
"Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian sembilan mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2019).
Saleh mengatakan, rekonsiliasi kebangsaan dapat dilakukan dengan penambahan kursi pimpinan MPR. Dengan begitu, ia berharap pemilihan pimpinan MPR dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
"Musyawarah mufakat adalah perwujudan demokrasi pancasila. Itu yang perlu diaktulisasikan lagi saat ini. Dengan begitu, rekonsiliasi kebangsaan yang diinginkan semua pihak bisa terealisasi," ujarnya.
Saleh mengatakan, DPR dan MPR memiliki fungsi yang berbeda. Ia menekankan posisi MPR melampaui DPR, MPR adalah rumah bagi semua masyarakat dan tempat pengaduan berkenaan dengan politik kebangsaan.
"MPR rumah bagi semua, termasuk tempat pengaduan masyarakat luas berkenaan dengan politik kebangsaan," tuturnya.
Selanjutnya, terkait dengan rencana amandemen UUD 1945 dengan menghidupkan kembali GBHN. Saleh mengatakan, semua fraksi dan kelompok di DPD di MPR sudah menyetujui wacana tersebut.
Saleh mengatakan, dalam akhir periode nanti, pimpinan MPR akan menyampaikan usulan rekomendasi terkait aspek-aspek terkait amandemen.
"Rekomendasi itu juga terkait dengan aspek-aspek yang terkait dengan amandemen. Sekarang malah sudah pada tahap finalisasi sebelum nanti diputuskan di paripurna," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Ahmad Basarah berharap, pimpinan MPR periode 2019-2024 mendatang mendukung usulan amandemen terbatas UUD 1945 yang diajukan PDI-P.
"PDI Perjuangan menginginkan lima orang pimpinan MPR, berdasarkan perintah UU MD3 yang sekarang, itu adalah figur-figur dan partai-partai politik yang sepakat dengan agenda amandemen terbatas UUD 1945 ini," kata Basarah di kawasan Sanur, Minggu (11/8/2019).
Basarah mengatakan, komposisi pimpinan MPR mesti sepakat dengan agenda amandemen terbatas UUD 1945 demi memuluskan usulan PDI-P.
PDI-P akan berkomunikasi dengan partai-partai politik untuk menentukan komposisi pimpinan MPR dan melobi partai-partai politik untuk mendukung wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Basarah menyebut, PDI-P membuka kemungkinan adanya unsur dari partai koalidi pendukung Prabowo-Sandiaga masuk dalam komposisi pimpinan MPR selama mendukung wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Ia menambahkan, komposisi pimpinan MPR itu nantinya juga akan disetujui oleh Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/14033311/wasekjen-pan-usul-jumlah-pimpinan-mpr-10-orang