Salin Artikel

Polisi Tangkap Dalang Pembalakan Liar di Jambi dan Sumsel

"Tersangka berinisial M (42) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 30 Juli 2019," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes (Pol) Irsan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Dalam melakukan aksinya, M mempekerjakan lebih dari 40 orang. Kayu yang ditebang di dalam hutan kemudian diolah ke dalam berbagai ukuran.

Kayu olahan tersebut terdiri dari kelompok Rimba Campuran (Punak), kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), dan kelompok Meranti.

Setelah itu, kayu-kayu tersebut dibawa ke gudang milik tersangka melalui kanal di dalam hutan yang menjadi lahan konsensi bagi sebuah perusahaan.

"Untuk TKP sendiri, ini di dalam kawasan hutan yang berbatasan dengan Provinsi Jambi sehingga karakter hutan yang gambut dan rawa-rawa sangat sulit untuk menyentuh lokasi ke dalam ini," ujar Irsan.

"Untuk kayu-kayu ini setelah dipotong, dialirkan melalui kanal kecil buatan yang ada di sekitar hutan tersebut dengan panjang sekitar tiga hingga empat kilometer," lanjut dia.

Irsan mengatakan, kerugian negara dari perkara dengan jumlah temuan sekitar 4.000 meter kubik kayu itu, sebesar Rp 8 miliar.

Namun, ia juga menekankan pada kerugian alam dari aksi ilegal tersebut. Sebab kayu-kayu yang ditebang berusia hingga 80 tahun.

"Untuk jenis-jenis kayu ini juga adalah kayu-kayu alam semuanya. Untuk bisa menjadi besar seperti ini memerlukan proses 60-80 tahun. Jadi usia-usia kayu ini 60-80 tahun," ujar Irsan.

Dari tersangka, polisi mengamankan dua truk, kayu olahan, alat komunikasi, dua kartu ATM, alat tebang berupa gergaji, serta sejumlah dokumen lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/21344691/polisi-tangkap-dalang-pembalakan-liar-di-jambi-dan-sumsel

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke