Salin Artikel

Ketua Komisi II Yakin Kemendagri Perpanjang Izin FPI kalau Penuhi Syarat

Amali yakin, kalau FPI memenuhi semua ketentuan yang ada, pasti SKT yang tengah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diperpanjang.

"Sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo (diperpanjang), tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak," kata Zainuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Zainuddin menilai, semua persyaratan sedianya bisa dipenuhi FPI. Setiap ormas, harus mematuhi persyaratan itu. 

Adapun aturan soal pengurusan maupun perpanjangan izin SKT dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017.

Pada Bab III, Pasal 9, disebutkan bahwa pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran, dan penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.

Berikut tata cara pengajuan permohonan izin oleh ormas sebagaimana tercantum dalam Permendagri:

Pasal 10

(1) Pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

(3) Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada gubernur.

(4) Permohonan pendaftaran melalui gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.

(5) Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

(6) Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

(7) Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

(8) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.

(9) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus ormas.

Pasal 11

(1) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

b. program kerja;

c. susunan pengurus;

d. surat keterangan domisili sekretariat ormas;

e. Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas;

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan

g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

(2) Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ormas melampirkan:

a. formulir isian data ormas;

b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik;

c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;

d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;

e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan

f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh ketua dan sekretaris ormas atau sebutan pengurus lainnya.

Pasal 12 AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:

a. nama dan lambang;

b. tempat kedudukan;

c. asas, tujuan, dan fungsi;

d. kepengurusan;

e. hak dan kewajiban anggota;

f. pengelolaan keuangan;

g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan

h. pembubaran organisasi.

Pasal 13

(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:

a. ketua atau sebutan lain;

b. sekretaris atau sebutan lain; dan

c. bendahara atau sebutan lain.

(2) Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota ormas berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 14/b

Kelengkapan dokumen susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c mencakup:

a. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;

b. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;

c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik pengurus organisasi; 

d. surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas.

Pasal 15

(1) Surat keterangan domisili sekretariat ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf d, dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya.

(2) Surat keterangan domisili sekretariat rmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran:

a. bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan

b. foto kantor atau sekretariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat lima syarat yang belum dilengkapi Front Pembela Islam (FPI) untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.

Ketiga, FPI juga belum memberikan surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.

Keempat, surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Bahtiar mengatakan bahwa perpanjangan izin itu terkendala karena persoalan administrasi. Namun, dokumen tersebut sudah dikembalikan kepada FPI untuk diperbaiki.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/00392951/ketua-komisi-ii-yakin-kemendagri-perpanjang-izin-fpi-kalau-penuhi-syarat

Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke