Salin Artikel

FPI Ajukan Perpanjangan Izin, Ini Syarat Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar untuk Ormas

Namun, hingga kini mereka belum mengantungi perpanjangan izin tersebut karena persyaratannya kurang terpenuhi.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya hanya tinggal memenuhi satu syarat formal lagi sebelum SKT itu keluar.

"Saya sudah cek ke teman-teman. Katanya sih masih tinggal satu yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Kalau yang lain, sudah dilengkapi," kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Pihaknya pun telah mengajukan permohonan pembuatan surat rekomendari ke Kementerian Agama. FPI tinggal menunggu rekomendasi itu keluar.

Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.

Aturan soal pengurusan maupun perpanjangan izin SKT dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017.

Pada Bab III, Pasal 9, disebutkan bahwa pendaftaran Ormas dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen Pendaftaran, dan penerbitan SKT atau penolakan permohonan Pendaftaran.

Berikut tata cara pengajuan permohonan izin oleh Ormas sebagaimana tercantum dalam Permendagri:

Pasal 10

(1) Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

(3) Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Gubernur.

(4) Permohonan pendaftaran melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.

(5) Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

(6) Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

(7) Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

(8) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.

(9) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Pasal 11

(1) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

b. program kerja;

c. susunan pengurus;

d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas;

e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan

g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

(2) Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas melampirkan:

a. formulir isian data Ormas;

b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;

c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;

d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;

e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan

f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya. Pasal 12 AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:

a. nama dan lambang;

b. tempat kedudukan;

c. asas, tujuan, dan fungsi;

d. kepengurusan;

e. hak dan kewajiban anggota;

f. pengelolaan keuangan;

g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan

h. pembubaran organisasi.

Pasal 13

(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:

a. ketua atau sebutan lain;

b. sekretaris atau sebutan lain; dan

c. bendahara atau sebutan lain.

(2) Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 14

Kelengkapan dokumen susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mencakup:

a. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;

b. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;

c. foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan www.peraturan.go.id 2017, No.1052

d. surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.

Pasal 15

(1) Surat keterangan domisili sekretariat Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya.

(2) Surat keterangan domisili sekretariat Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran:

a. bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan

b. foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/06383951/fpi-ajukan-perpanjangan-izin-ini-syarat-pengajuan-surat-keterangan-terdaftar

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke