"Kalau penerimaan mahasiswa baru, tidak boleh yang jadi panitia mahasiswa. Tapi lembaga institusi yang dibina rektor langsung," kata Nasir dalam konferensi pers di Gedung Ristekdikti, Jakarta, Jumat (26/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Nasir sekaligus menegaskan, tidak boleh ada tindak kekerasan dalam bentuk apapun yang selama masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru.
"Pada penerimaan mahasiswa baru, tidak boleh lagi ada kekerasan. Kalau kekerasan terjadi, rektor, direktur politeknik harus bertanggung jawab," ujar dia.
Nasir menjelaskan, PKKMB berbeda dengan orientasi studi dan pengenalan kampus atau yang disingkat (Ospek). PKKMB lebih menekankan pada pengenalan kehidupan kampus kepada mahasiswa, baik mengenai urusan akademik maupun non akademik.
Oleh sebab itu, rektor pimpinan perguruan tinggi atau politeknik tidak bisa begitu saja menyerahkan pelaksanaannya kepada para mahasiswa.
"Ini (PKKMB) institusi perguruan tinggi yang melakukan. Jangan sampai rektor mendelegasikan kepada mashasiswa. Direktur politeknik tidak boleh mendelegasikan kepada mahasiswa. Kalau mengkoordinasikan ke mahasiswa silakan. Semua harus dikendalikan rektor dan dikoordinasikan ke kemahasiswaan," ujar dia.
PKKMB merupakan masa untuk memperkenalkan tentang apa saja yang ada di kampus termasuk fasilitas baik di bidang akademik maupun non akademik bagi mahasiswa baru.
PKKMB juga menanamkan wawasan kebangsaan, bela negara, anti radikalisme, anti korupsi dan anti plagiarisme serta menghindari penggunaan narkoba.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/14393041/menristekdikti-penerimaan-mahasiswa-baru-tidak-boleh-ada-kekerasan