Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.
"Jadi uang itu kami temukan dan itulah kemudian yang kami duga berasal dari gratifikasi. Persisnya terkait apa saja secara rinci tentu belum dapat kami sampaikan saat ini. Secara umum kami sampaikan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Rinciannya, nilai total uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 3.737.240.000.
Terkait pecahan mata uang asing, jika dikonversikan dalam kurs tengah terkini, terdiri dari 180.935 dollar Singapura atau setara Rp 1.855.915.43; 38.553 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 538.701.069; 527 ringgit Malaysia atau setara Rp 1.788.016.
Kemudian, 500 riyal Arab Saudi atau setara Rp 1.860.539; 30 dollar Hong Kong atau setara Rp 53.666; dan 5 euro atau setara Rp 78.242.
Menurut Febri, KPK masih menelusuri sumber-sumber penerimaan gratifikasi tersebut.
Selain gratifikasi, Nurdin juga diduga menerima suap terkait izin reklamasi.
Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.
Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/21400051/nilai-gratifikasi-yang-diduga-diterima-gubernur-kepri-rp-61-miliar